Waisai, RajaAmpatNews – Ketua Adat Suku Kawe Kampung Selpele, Korinus Ayello, menyampaikan klarifikasi tegas terkait beredarnya video dan pernyataan dari masyarakat Kampung Salio yang kembali mengangkat isu sengketa wilayah adat, khususnya seputar Pulau Wayag dan kawasan sekitarnya.
Dalam keterangannya kepada media pada Minggu (15/6/2025), Korinus menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat membuka kembali persoalan lama. Namun karena isu tersebut kembali dimunculkan oleh beberapa warga dari Kampung Salio di media sosial, ia merasa perlu meluruskan sejarah dan posisi hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Kita sudah pernah melalui proses hukum di pengadilan Jayapura, dan dalam putusan itu telah jelas bahwa saudara-saudara dari Kampung Salio dinyatakan tidak memiliki hak atas wilayah yang dipersoalkan,” ujar Korinus.
Ia juga menyebut bahwa almarhum Eli, bersama dengan Ishak dan Morits, adalah tokoh yang pernah mendampingi masyarakat Salio dalam proses hukum tersebut. Namun pengadilan memutuskan bahwa wilayah seperti Wayag tetap merupakan hak adat milik Suku Kawe di Kampung Selpele.
“Kalau sesuai pengadilan, kamu sudah kalah. Kamu tidak bisa masuk sembarangan untuk mencari [hasil alam] di sana. Kalau mau, harus datang dan meminta izin dari kami,” tegasnya.
Menanggapi isu pembagian hasil dan pungutan masuk ke wilayah tertentu, Korinus menegaskan bahwa hak menerima pembagian hanya dimiliki oleh pemilik sah hak adat. Ia menyayangkan adanya klaim sepihak tanpa dasar sejarah maupun dokumen legal yang kuat.
“Orang tua-tua kalian dulu tahu bahwa mereka makan dari tanah ini, dan kami biarkan mereka mencari di sana. Tapi itu bukan berarti kami memberikan hak. Itu hanya izin untuk mencari, bukan pembagian hak adat,” imbuhnya.
Lebih jauh, Korinus menolak segala bentuk provokasi, ancaman, atau ajakan kepada kekerasan yang menurutnya terekam dalam percakapan dan video yang beredar. Ia menegaskan pentingnya menghormati hukum dan menghindari konflik horisontal di antara masyarakat adat.
“Kami tidak ingin baku bertengkar, kami serahkan pada hukum. Kalau memang ingin menuntut, silakan ajukan ke pengadilan di Jayapura. Kami siap hadapi dengan dokumen dan bukti yang kami pegang,” tutup Korinus.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bahwa penyelesaian sengketa adat harus tetap melalui jalur hukum dan musyawarah, demi menjaga persaudaraan dan keharmonisan di antara masyarakat adat Papua.