Waisai, RajaAmpatNews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan merehabilitasi nama baik Anggota Bawaslu Raja Ampat dalam sidang putusan dengan perkara no: 101-PKE-DKPP/V/2024 dan perkara no: 105 – PKE-DKPP/V/2024
Ketiga Anggota Bawaslu Raja Ampat yang di rehabilitasi diantaranya, Imaran Rumbara (ketua), Rizki Ibrahim (Anggota), dan Markus Rumsowek (Anggota).
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Dr. Ratna Dewi Pitalolo, dan anggota majelis Muhammad Tio Aliansyah, serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menindaklanjuti amar putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak ditetapkan. Senin, (9/9/2024).
Ketua Bawaslu Raja Ampat, Imran Rumbara yang dihubungi media ini via Wahtshapp mengatakan bahwa semua pokok aduan yang disampaikan oleh pihak pengadu, di tindak lanjuti oleh bawaslu sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2024 tentang temuan dan penanganan pelanggan serta Perbawaslu 3 Tahun 2023.
“Dalam putusan tersebut Majelis DKKP menolak semua aduan pengadu. Dan menerima semua jawaban teraduh sehingga ketua dan anggota Bawaslu Raja Ampat di rehabilitasi,” ungkp Imran.