RajaAmpatNews, Waisai – Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) Raja Ampat melakukan sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses pemilihan. Rabu, (14/08/24)
Sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Raja Ampat tersebut diadukan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji atau disingkat “RUMAH” dengan termohon KPU Raja Ampat.
Ketua Bawaslu Raja Ampat, Imran Rumbara menyampaikan bahwa berdasarkan berita acara KPU dengan nomor 136 pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji atau disingkat “RUMAH” tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ferifikasi faktual tahap dua. Sehingga mereka membuat aduan kepada Bawaslu dengan nomor register; 001/PS.und.34.03/VIII/2024.
“Kami mengawali tahapan dengan mediasi sesuai per Bawaslu 2 tahun 2020. Namun tidak berhasil. Sehingga langkah selanjutnya adalah musyawarah terbuka yang dimulai tanggal 13 sampai tanggal 14 Agustus 2024,” ujar Imran.
Imran Rumbara yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa sidang di awali dengan pembacaan permohonan dari pemohon kemudian dilanjutkan dengan mendengar jawaban dari termohon yang diwakili oleh penasehat hukum masing-masing.
“Selain mendegar permohonan dari pemohon serta jawaban dari termohon, Bawaslu juga memeriksa alat bukti serta saksi-saksi. Kemudian mendengar keterangan ahli,” ujarnya.
Lanjut Imran, sidang akan dilanjutkan pada 18 Agustus mendatang, dengan agenda pembacaan putusan. “Kami akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutupnya.
Dalam sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses pemilihan Ketua Majelis Imran Rumbara ditemani dua Anggota Majelis diantaranya Rizki Ibrahim dan Markus Rumsowek. Ketiganya merupakan pimpinan Bawaslu Raja Ampat.