RajaAmpatNews, Waisai – Bawaslu Kabupaten Raja Ampat kembali menggelar sidang Musyawarah Terbuka dengan agenda pembacaan putusan penyelesaian sengketa pemilihan. Putusan nomor registrasi: 001/PS.Reg/34.04/VIII/2024
Sengketa tersebut diajukan Bakal Calon Perseorangan atas nama Enos Rumpaidus dan Ahmad Lodji. Dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat.Minggu, (18/08/24).
Dalam putusan majelis, menolak secara keselurhan permohonan pemohon. Karena minimnya alat buktik yang diajukan, sehingga tidak dapat meyakinkan majelis.
Ketua Bawaslu Raja Ampat, Imran Rumbara mengatakan putusan sidang sudah sesuai aturan perundang-udangan. Dan sudah melewati proses mediasi, musywarah terbuka hingga sampai pada putusan.
“Awalnya mediasi, kemudian musyawarah terbuka hingga pada putusan hari ini, kami mendengar seluruh permohonan baik dari pemohon, termohon. Kemudian mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan kedua bela pihak. Kami bersyukur semua berjalan dengan baik,” ungkap Imran.
Imran menyampaikan dengan adanya musyawarah ini, menunjukan bahwa masyarakat Raja Ampat memahami dengan baik mekanisme serta tahapan. Tidak lagi mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai aturan.
“Buktinya mereka datang ke Bawaslu dan membuat laporan. Dan kami menerima aduan dan memporses sesuai mekanisme aturan hingga sampai pada tahapan putusan hari ini,” ujarnya.
Imran mengapresiasi seluruh pihak baik dari pemohon maupun termohon. yang sudah mengikuti jalannya tahapan dari mediasi, musyarawarah terbuka hingga sampai putusan dengan baik.
“Jika pemohon tidak merasa puas dengan putusan Bawaslu hari ini, bisa mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya yaitu ke PTUN,” tutupnya.