KPU Raja Ampat Tetapkan 43.872 Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Raja Ampat, Rabu (3/7/2025).

Melalui rapat pleno tersebut, KPU Raja Ampat menetapkan sebanyak 43.872 pemilih sebagai hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Jumlah tersebut terdiri dari 22.476 pemilih laki-laki dan 21.397 pemilih perempuan, yang tersebar di 24 distrik, 117 kampung, dan 4 kelurahan. 

Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 06/PP.07-BA/9603/2025 serta Keputusan KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2025.

Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjaga akurasi, validitas, dan integritas data pemilih secara berkelanjutan di luar tahapan pemilu.

“PDPB bertujuan untuk memastikan daftar pemilih selalu mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini mencakup pencatatan pemilih baru, pemilih yang pindah domisili, pemilih yang meninggal dunia, serta perubahan elemen data lainnya,” ungkap Arsyad.

Pelaksanaan PDPB mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sesuai regulasi tersebut, pemutakhiran data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan di tingkat kabupaten/kota, enam bulan di tingkat provinsi, dan secara nasional oleh KPU RI.

Arsyad menjelaskan, proses PDPB dimulai dengan menyandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pemilu atau pemilihan terakhir dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Selanjutnya, KPU menerima masukan dari masyarakat berupa laporan pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, hingga pemilih yang mengalami perubahan data, untuk kemudian dilakukan verifikasi dan validasi, baik secara administratif maupun melalui pengecekan lapangan.

“Pemutakhiran data ini melibatkan kerja sama dan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dukcapil, Bawaslu, Kepolisian, TNI, dan elemen masyarakat, untuk memastikan data yang dihimpun benar-benar akurat dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

KPU Raja Ampat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas daftar pemilih sebagai salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, partisipatif, dan berintegritas.

You cannot copy content of this page