Ketua Gerbang Bantah Keterlibatan Bupati Orideko dalam Perizinan Tambang PT Nurham: “Mustahil Hanya dalam Empat Hari”

KET: Ketua Gerakan Raja Ampat Bangkit (Gerbang), Frans Mambrasar, ST/Foto: Derek Mambrasar
KET: Ketua Gerakan Raja Ampat Bangkit (Gerbang), Frans Mambrasar, ST/Foto: Derek Mambrasar
banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel pada Selasa,10 Juni 2025. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Pencabutan izin ini didasarkan pada berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Menyusul keputusan tersebut, beredar isu di media sosial yang menuding adanya keterlibatan Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, dalam proses perizinan PT Nurham. Ketua Gerakan Raja Ampat Bangkit (Gerbang), Frans Mambrasar, ST., membantah keras tudingan tersebut.

“Kami tegaskan, tidak mungkin Bupati sekarang terlibat dalam proses perizinan tambang nikel. Beliau baru dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, dan sejak 21 hingga 28 Februari mengikuti retreat kepala daerah bersama Kementerian Dalam Negeri,” ujar Frans kepada RajaAmpatNews, Rabu (11/6/2025).

Menurut Frans, mustahil dalam waktu hanya empat hari setelah pelantikan, seorang kepala daerah bisa memproses izin tambang yang kompleks seperti IUP.

“Proses perizinan tambang, apalagi IUP, memerlukan tahapan panjang. Ada studi kelayakan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), persetujuan teknis, hingga koordinasi lintas instansi. Itu tidak bisa diselesaikan dalam hitungan hari,” jelasnya.

Frans, yang juga merupakan lulusan teknik pertambangan, menduga kuat bahwa izin PT Nurham sudah diproses sejak pemerintahan sebelumnya dan hanya ditandatangani dalam tahap administratif akhir.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang ia ketahui, izin yang dikeluarkan untuk PT Nurham pada 24 Februari 2025 adalah Izin Operasi Produksi, yang menandakan bahwa perusahaan tersebut sudah melalui tahap eksplorasi dan studi kelayakan secara teknis maupun ekonomis.

“Operasi produksi artinya perusahaan sudah dinyatakan layak untuk menambang—meliputi pembongkaran, pengangkutan, pemuatan, hingga pemasaran. Tapi perlu dicatat, masih ada banyak izin lain yang harus dipenuhi, seperti izin lingkungan dan izin pelabuhan. Artinya, perusahaan masih sangat jauh dari tahap operasional penuh,” terang Frans.

Ia menegaskan bahwa sejak masa kampanye hingga pelantikan, tidak pernah ada pembicaraan atau diskusi dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengenai kerja sama dengan investor tambang.

“Pak Orideko dan Pak Mansyur konsisten menyuarakan pembangunan sektor pariwisata, UMKM, ekonomi kerakyatan, dan peningkatan pelayanan publik. Tidak pernah sedikit pun terdengar komitmen ke sektor tambang,” katanya.

Frans menyayangkan adanya narasi di media sosial yang menggiring opini seolah-olah Bupati Orideko Burdam terlibat langsung dalam pemberian izin tambang kepada PT Nurham.

“Sebagian warganet bahkan menyebut nama beliau secara tidak proporsional. Kami ingin meluruskan, bahwa Bupati adalah anak negeri, bagian dari masyarakat kampung ke kampung. Beliau selalu membuka diri terhadap aspirasi rakyat dan tidak mungkin mengambil keputusan sepihak tanpa mendengar suara warga,” ujarnya.

Frans menambahkan, keputusan pemerintah pusat untuk mencabut izin PT Nurham dan tiga perusahaan lainnya sudah menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang bermasalah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Raja Ampat untuk tetap mendukung kerja-kerja Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja memulai masa tugas. Mari kita percayakan persoalan ini ditangani sesuai kewenangan. Kita tetap fokus pada visi Raja Ampat Bangkit, Produktif, dan Sejahtera,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page