Bupati Orideko: Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Setiap Jumat, TPP Bisa Dipotong 30%

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews – Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, mengeluarkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Dalam apel pagi yang digelar di halaman Kantor Bupati, Senin (25/5/2025), Orideko mengumumkan larangan penggunaan kendaraan dinas setiap hari Jumat.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh pegawai pemerintah daerah. Bagi yang kedapatan melanggar, tak tanggung-tanggung, sanksi tegas telah disiapkan: kendaraan dinas akan ditarik, dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong hingga 30 persen.

“Kebijakan ini bagian dari penegakan disiplin, efisiensi, dan tanggung jawab penggunaan fasilitas negara. Tidak ada toleransi bagi pelanggar,” ujar Bupati Orideko.

Selain soal kendaraan, Bupati juga menyoroti persoalan kedisiplinan kerja. Ia mengingatkan seluruh ASN untuk tidak main-main dengan kehadiran. Sistem absensi manual dan online akan tetap diterapkan secara bersamaan untuk memastikan keakuratan dan kehadiran pegawai benar-benar terpantau.

“Tidak ada lagi yang hanya datang absen lalu menghilang. Semua akan dipantau langsung, dan saya tidak segan memberikan tindakan bila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Langkah tegas ini menandai keseriusan Bupati dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab di tubuh birokrasi Raja Ampat. Masyarakat pun berharap, kebijakan ini mampu menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

You cannot copy content of this page