RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melindungi merek serta karya mereka melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah peniruan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas peluang pemasaran produk lokal.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam melalui Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Musliman, dalam kegiatan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat, Senin (19/10/2026).
Musliman mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMKM, terutama di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka. Produk berkualitas dan memiliki ciri khas, menurutnya, perlu didukung legalitas yang jelas agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.
“Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bukan sekadar urusan administrasi. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hasil kerja keras pelaku usaha sekaligus investasi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal,” demikian pesan Bupati yang disampaikan Musliman.
Ia menjelaskan, Raja Ampat memiliki beragam potensi produk unggulan, mulai dari kuliner khas, kerajinan tangan, olahan hasil laut, hingga berbagai produk kreatif yang dapat dikembangkan sebagai identitas ekonomi daerah.
Potensi tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum atas merek dan karya. Tanpa perlindungan yang memadai, pelaku usaha berisiko menghadapi peniruan produk yang dapat merugikan usaha dan melemahkan identitas produk lokal.
Menurut Musliman, pendaftaran HKI juga dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat posisi produk di pasar, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Peluang itu semakin besar karena Raja Ampat dikenal sebagai destinasi wisata internasional. Kehadiran wisatawan dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan produk UMKM kepada pasar yang lebih luas, termasuk melalui produk oleh-oleh yang memiliki identitas dan kualitas terjaga.
“Sebagai destinasi wisata kelas dunia, Raja Ampat memiliki peluang besar untuk mengembangkan produk lokal. Karena itu, produk yang dihasilkan masyarakat perlu memiliki ciri khas, kualitas, dan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.
Dinas Koperasi dan UKM Diminta Dampingi Pelaku Usaha
Dalam kegiatan tersebut, Musliman menegaskan bahwa fasilitasi pendaftaran HKI harus memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM, bukan berhenti pada penyampaian materi atau kegiatan sosialisasi.
Ia meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat melanjutkan pendampingan hingga pelaku usaha memahami persyaratan dan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan berkelanjutan diperlukan agar pelaku usaha tidak hanya mengetahui pentingnya HKI, tetapi juga mampu mengurus perlindungan atas merek maupun karya yang dimiliki.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, yakni Achmad Djunaidi, S.E., S.H., selaku Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta Merio Sergio Alu Resi, S.E., S.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.
Kehadiran narasumber dari bidang kekayaan intelektual diharapkan membantu peserta memahami jenis perlindungan yang sesuai dengan karakteristik usaha dan produk masing-masing.
Ruang lingkup HKI mencakup sejumlah bentuk perlindungan, antara lain merek, hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis. Pemilihan jenis perlindungan perlu disesuaikan dengan objek yang didaftarkan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap fasilitasi ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasi mereka sekaligus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat.












